ILMU SOSIAL DASAR (Tugas Periode 2)

NAMA  : MAHDIF INDIARTO

KELAS : 1IB01

NPM    : 13415987


5. WARGA NEGARA DAN NEGARA


5.1 HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN


A. HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

a. Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Ciri hukum adalah :
  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sifat Hukum
  1. Mengatur, yaitu hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. 
  2. Memaksa, yaitu hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

b. Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah
  1. Undang-undang (Statute)Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat.
  2. Kebiasaan (Costum)Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
  3. Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traktat (Treaty)Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tesebut.
  5. Pendapat Sarjana HukumIalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c. Pembagian Hukum

Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :

Hukum berdasarkan bentuknya

  1. Hukum tertulis 
  2. Hukum tidak tertulis

Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : 
  1. Hukum lokal
  2. Hukum nasional
  3. Hukum Internasional
Hukum berdasarkan fungsinya : 
  1. Hukum Materil 
  2. Hukum Formal
Hukum berdasarkan waktunya : 
  1. Ius Constitutum
  2. Ius Constituendum
  3. Lex naturalis/ Hukum Alam
Hukum berdasarkan isinya : 
  1. Hukum Publik
  2. Hukum Antar waktu 
  3. Hukum Private
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.  
      
Hukum  berdasarkan pribadi : 
  1. Hukum satu golongan
  2. Hukum semua golongan 
  3. Hukum Antar golongan
Hukum berdasarkan wujudnya : 
  1. Hukum Obyektif 
  2. Hukum Subyektif
Hukum berdasarkan sifatnya :
  1. Hukum yang memaksa 
  2. Hukum yang mengatur.

B. NEGARA

a. Tugas Negara

Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

b. Sifat-sifat Negara
  1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunayi hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

c. Bentuk Negara

  1. Negara Kesatuan (Unitarisme)adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dan negara kesatuan dengan sistem desentralissi.
  2. Negara Serikat (Negara Federasi)adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. 

Adapun bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
  1. Negara Dominionadalah bentuk negara khusus yang hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Semua negara dominion dahulu adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan kini negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations"
  2. Negara Uniadalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Ada dua jenis negara Uni, yaitu Uni Rill, dan Uni Personil
  3. Negara Protektoratadalah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.

d. Unsur-unsur Negara

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. memiliki kedaulatan



Tujuan Negara Republik Indonesia



Tujuan dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yaitu sebagai berikut :
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Makna dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
  2. Memajukan kesejahteraan umum. Makna dari memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan dunia saat ini menyadarkan usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Makna dari ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa Indonesia ikut serta dan berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

C. PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.


Pemerintah dengan pemerintahan memiliki arti yang berbeda. Pemertintahan dapat diartikan dalam arti luas, dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas adalah merujuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas

Pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya merujuk kepada alat perlengakapan negara yang melaksakan pemerintahan dalam arti sempit


5.2 WARGANEGARA DAN NEGARA



A. Pengertian Warganegara



Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


B. Kriteria Menjadi Warganegara

Untuk menjadi warganegara terdapat dua kriteria sebagai berikut : 

Kriterium kelahiran

Berdasarkan kriteria kelahiran, masih dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu : 
  1. Ius Sanguinis yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibu-bapaan. Dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya. 
  2. Ius Soli yaitu kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat dia dilahirkan. 
Naturalisasi 

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain. 

C. Orang-Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara 

Menurut Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi : 

Penduduk
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu. 

  1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. 
  2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara 

Bukan penduduk 

Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


D. Pasal dalam UUD 1945 Tentang Warganegara 

Pasal dalam UUD 1945 tentang warganegara terdapat pada pasal 26 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut : 

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 
E. Pasal dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal yang menentukan tentang hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah pasal-pasal yang menentukan hak-hak WNI : 

Pasal 27 (2)

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 


Pasal 30 (1) 
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 

Pasal 31 (1) 
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. 

Sedangkan untuk pasal-pasal yang memuat kewajiban WNI adalah sebagai berikut : 

Pasal 27 (1) 
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Pasal 30 (1) 
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 


SOAL


1. Peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan adalah pengertian dari?
a. Hukum*
b. Undang-undang
c. Peraturan
d. Norma

2. Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal, kecuali
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Pendapat penjabat*

3. Berdasarkan wilayahnya hukum dapat dibagi menjadi 3, kecuali
a. Hukum Lokal
b. Hukum Adat*
c. Hukum Nasional
d. Hukum Internasional

4. Berikut ini adalah sifat-sifat negara, kecuali
a. Memaksa
b. Monopoli
c. Mencakup Semua
d. Menadili*

5. Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, kecuali
a. Harus ada wilayah
b. Harus ada rakyatnya
c. Harus ada pemerintahnya
d. Harus ada aturannya*

6. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



6.1 PELAPISAN SOSIAL



A. Pengertian Pelapisan Sosial


Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

B. Proses Terjadinya Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
  1. Terjadi dengan sendirinya, Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
  2. Terjadi dengan sengaja, Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

C. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu, perbedaan tersebut terjadi secara alami di dalam masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat dibagi menjadi 2, yaitu:
  1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
  2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

D. Teori-teori Tentang Pelapisan Sosial

Teori –teori tentang pelapisan sosial disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
  1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
  4. Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul, ialah kelas yang memerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peranan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
  5. Karl Marx menjelaskan ada dua macam kelas di setiap masyarakat, yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

6.2 KESAMAAN DERAJAT




A. Pengertian Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.


B. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak


Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :

  1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  3. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

C. Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945

Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  4. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


6.3 ELITE DAN MASSA



A. ELITE

a. Pengertian 

Dalam pengertian yang umum elite merujuk kepada sekolompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: "posisi didalam masyarakat dipuncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi didalam ekonomi, pemerintahan, aparat, kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas."

b. Fungsi Elite dalam memegang Strategi

Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
  1. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  2. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  3. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  4. Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

B. MASSA

a. Pengertian

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

b. Hal-hal yang Penting dalam Massa 

Terdapat beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. 
  2. Massa merupakan kelompok yang tersusun dari individu-individu yang anonim. 
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬ anggotanya. 
  4. Tidak dapat bertindak secara bulat.

SOAL


1. Di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat. Teori diatas dikemukakan oleh?
a. Karl Marx
b. Aristoteles*
c. Gaotano Moasa
d. Vilfredo Pareto

2. Salah satu ciri-ciri massa adalah
a. Anggotanya beragam*
b. Sering berinteraksi antar anggota
c. Tersusun dari individu yang dikenali
d. Tindakannya jelas

3. Pilih yang bukan merupakan bentuk penampilan golongan elite!
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Selalu memiliki wajah yang mempesona*
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

4. Pilih yang bukan faktor utama dari kedudukan golongan elite!
a. Keunggulan dan keberhasilan
b. Kemampuan fisik dan psikis
c. Sudah kerutunan elite*
d. Kemampuan material dan immaterial

5. Salah satu bentuk kesamaan derajat adalah…
a. Memiliki warna kulit yang sama sebagai warga negara
b. Memiliki pemimpin yang sama sebagai warga negara
c. Memiliki hak dan kewajiban hukum yang sama sebagai warga negara*
d. Memiliki pekerjaan yang sama sebagai warga negara



7. MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN


7.1 MASYARAKAT PERKOTAAN



Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Berikut ini adalah beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota :

  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.


7.2 HUBUNGAN DESA DAN KOTA




Desa dan kota dapat dikatakan memiliki hubungan yang erat. Hubungan ini terjadi karena adanya saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah kota yang tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur, daging, dan ikan. Selain itu, kota juga membutuhkan sumber tenaga kerja kasar yang biasanya diambil dari pedesaan karena mereka biasanya bekerja secara musiman. Biasanya jika musim tanam mereka bekerja di sawah dan pada saat menunggu masa panen mereka merantau ke kota.
Tidak hanya dalam hal kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat perkotaan, masyrakat pedesaan juga membutuhkan barang-barang dari kota seperti pakaian dan alat-alat pertanian. Kota juga menyediakan tenaga kerja untuk desa seperti tenaga kerja yang melayani di bidang kesehatan, elektronika dan alat transportasi.

7.3 ASPEK POSITIF DAN NEGATIF




Beberapa aspek positif dan negatif dari masyarakat pedesaan dan perkotaan adalah sebagai berikut :

  1. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
  2. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
  3. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
  4. Di desa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
  5. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.


Hal – hal yang termasuk faktor pendukung antara lain :

  1. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.
  2. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
  3. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
  4. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
  5. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).



7.4 MASYARAKAT PEDESAAN


Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.



7.5 PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN



Ada beberapa ciri yang dapat membedakan antara desa dan kota. Beberapa ciri ini dapat membantu mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut masyarakat kota atau masyarakat desa. Ciri-ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Jumlah dan kepadatan Penduduk
  2. Lingkungan Hidup
  3. Mata Pencaharian
  4. Pola Interaksi Sosial
  5. Statifikasi Sosial
  6. Corak Kehidupan Sosial
  7. Mobilitas Sosial
  8. Solidaritas Sosial
  9. Kedudukan dalam hierarki Sistem Administrasi Nasional



SOAL



1. Berikut ini adalah beberapa ciri yang menonjol dari masyarakat kota, kecuali
a. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. 
b. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. 
c. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
d. Adanya interaksi berdasarkan aspek pribadi antar masyarakat*

2. Salah satu ciri yang dapat membedakan antara masyarakat kota dan desa, kecuali
a. Jumlah dan kepadatan penduduk 
b. Kemampuan Hidup*
c. Lingkungan Hidup 
d. Mata Pencaharian

3. Yang bukan ciri dari masyarakat desa adalah
a. Mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat 
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. 
c. Berkehidupan mewah*
d. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.

4. Urban Community adalah sebutan untuk?
a. Masyarakat pedasaan
b. Masyarakat kota*
c. Masyarakat pelosok
d. Masyarakat pegunungan

5. Masyarakat pedesaan juga membutuhkan barang-barang dari perkotaan, kecuali
a. Alat-alat pertanian
b. pakaian
c. Elektronik
d. Sayuran*




8. PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT




8.1 PERBEDAAN KEPENTINGAN


Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah setiap manusia. Kepentingan ini merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya. Biasanya perbedaan kepentingan itu terjadi pada kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideologi tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas.
Perbedaan-perbedaan kepentingan biasanya terjadi karena adanya dorongan untuk mencapai sesuatu. Perbedaan-perbedaan kepentingan tersebut antara lain :
  1. Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
  2. Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
  3. Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
  4. Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
  5. Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
  6. Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
  7. Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
  8. Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

8.2 PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRIS


Prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminasi pada tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah laku. Oleh karena itu, bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Prasangka ini sebagian besar sifatnya apriori, mendahului pengalaman sendiri (tidak berdasarkan pengalaman sendiri), karena merupakan hasil peniruan atau pengoperan langsung pola orang lain. Prasangka bisa diartikan suatu sikap yang telampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap sesuatu realita. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi-emosi atau unsur efektif yang kuat.
Prasangka diskriminasi ini terjadi karena beberapa sebab. Sebab-Sebab Timbulnya Prasangka dan Diskriminasi antara lain :
· Berlatar belakang sejarah. Orang-orang kulit putih di Amerika Serikat berprasangka negatif terhadap orang-orang Negro, berlatar belakang pada sejarah masa lampau, bahwa orang-orang kulit putih sebagai tuan dan orang-orang Negro berstatus sebagai budak.
· Dilatar-belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional. Harta kekayaan orang-orang kaya baru, diprasangkai bahwa harta-harta itu didapat dari usaha-usaha yang tidak halal. Antara lain dari usaha korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat dan lain sebagainya.
  1. Bersumber dari faktor kepribadian.
  2. Berlatar belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
Untuk mengurangi atau menghilangkan prasangka dan diskriminasi perlu dilakukan beberapa usaha. Usaha-Usaha mengurangi atau menghilangkan prasangka dan diskriminasi antara lain :
  1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi.
  2. Perluasan kesempatan belajar.
  3. Sikap terbuka dan sikap lapang.
Etnosentris yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nillai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentris merupakan kencenderungan tak sadar untuk menginterpretasikkan atau menilai kelompok lain dengan tolak ukur kebudayaannya sendiri. Etnosentrisme ini dapat menyebabkan kesalah pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentris ini juga dapat dianggap sebagai dasar ideology Chauvinisme yang pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada zaman Nazi Hitler.

8.3 PERTENTANGAN SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT


Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
  1. Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagian yang terlibat di dalam konflik.
  2. Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
  3. Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat, yaitu :
  1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistik didalam diri seseorang.
  2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
  3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda. Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
  1. Elimination yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yang diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri.
  2. Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya.
  3. Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
  4. Minority Consent artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama
  5. Compromise artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
  6. Integration artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.

8.4 GOLONGAN-GOLONGAN YANG BERBEDA, DAN INTEGRASI SOSIAL


Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut yaitu :
  1. Suku Bangsa dan Kebudayaan,
  2. Agama,
  3. Bahasa,
  4. Nasional Indonesia.

Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:
  1. Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
  2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
  3. Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
  4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu

8.5 INTEGRASI NASIONAL


Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71). Beberapa masalah integrasi nasional adalah :
  1. Integrasi tidak sama dengan pembauran atau asimilasi.
  2. Integrasi diartikan integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial.
  3. Pembauran dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
  4. Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan mengenai berapa unsur kebudayaan (cultural traits) mereka, yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu sistem kebudayaan yang selaras (harmonis).
  5. Melalui difusi (penyebaran), di mana-mana unsur kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu.

Integrasi Internasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integritas sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena latar belakang masalah yang dihadapi berbeda, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak. Beberapa masalah integrasi internasional, antara lain:
  1. Perbedaan ideology.
  2. Kondisi masyarakat yang majemuk.
  3. Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh.
  4. Pertumbuhan partai politik.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan itu, antara lain:
  1. Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia terhadap Ideologi Nasional.
  2. Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan membangun saran komunikasi, informasi, dan transformasi.
  3. Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional.
  4. Membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing.

SOAL


1. Berikut adalah usaha-usaha mengurangi atau menghilangkan prasangka dan diskriminasi, kecuali
a. Perbaikan kondisi sosial ekonomi.
b. Perluasan kesempatan belajar.
c. Sikap terbuka dan sikap lapang.
d. Menunjukkan perbedaan*

2. Berikut ini adalah cara-cara pemecahan konflik, kecuali
a. Elimination
b. Observation*
c. Domination
d. Integration

3. Konflik dapat terjadi pada beberapa taraf, kecuali
a. Taraf didalm diri sesorang
b. Taraf internasional*
c. Taraf kelompok
d. Taraf Masyarakat

4. Perbedaan-perbedaan kepentingan biasanya terjadi karena adanya dorongan untuk mencapai sesuatu. Perbedaan-perbedaan kepentingan tersebut, kecuali
a. Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang 
b. Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri 
c. Kepentingan individu untuk hidup sendiri*
d. Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama

5. Sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Penyataan tersebut dikemukakan oleh?
a. Morgan*
b. Aristoteles
c. Colombus
d. Tidak ada yang benar